google.com
Pesan Persatuan
Allah SWT menyeru umat manusia untuk bersatu dan
tidak berbeda-beda dalam beragama, berpadu dan tidak berselisih faham dalam
menegakkan syari’at-Nya (QS. 3:102-103). Allah SWT memperingatkan umat Islam
agar tidak terjebak dalam perselisihan beragama seperti yang pernah terjadi
pada umat sebelumnya. (QS. 3:105)
Kemungkinan Perbedaan
Perbedaan dalam alam semesta adalah
sunnatullah yang membuat kehidupan menjadi harmonis. Perbedaan
warna membuat kehidupan menjadi indah, kita tidak akan dapat mengetahui putih
jika tidak pernah ada hitam, merah, hijau dan warna lainnya. Kita tidak akan
dapat bekerja dengan baik jika jari-jari tangan kita ukuran dan bentuknya sama,
seperti telunjuk semua misalnya, atau kita akan kesulitan mengunyah makanan jika
bentuk gigi kita semuanya sama, taring semua misalnya, dst. Demikanlah harmoni
kehidupan, alam semesta menjadi indah ketika ada perbedaan wujud dan fungsinya.
Perbedaan pada wasa’ilulhayat (sarana hidup).
Permasalahan muncul ketika perbedaan
terjadi pada minhajul hayah (jalan hidup). Perbedaan itu menjadi
sangat membahayakan ketika terjadi pada dzatuddin (esensi agama).
Firman Allah : “ Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah
tentangnya” QS. 40:13, atau perbedaan yang terjadi pada ushul
(dasar-dasar) yang telah ditetapkan oleh Al Qur’an, AS Sunnah, maupun Ijma’.
Sebab prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Al Qur’an, As Sunnah maupun
Ijma’ adalah esensi dasar dari ajaran agama yang mempersatukan ajaran Muhammad
SAW dengan ajaran para Nabi sebelumnya (QS. 29: 69, 5:15-16, 2:208), kemudian perbedaan
tanawwu’ (penganeka ragaman) dalam pelaksanaan syari’ah, antara
wajib atau sunnah. Wajib ain atau kifayah, dst.
Dengan demikian perbedaan itu dapat dikelompokkan dalam
tiga kelompok berikut ini:
1. Perbedaan pada
Dzatuddin (esensi) dan Ushul (dasar-dasar)
prinsipil. Perbedaan inilah diisyaratkan Allah: “Jika Tuhanmu menghendaki, tentu
Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih
pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu”. (QS. 11: 118-119)
Inilah perbedaan yang menghasilkan perbedaan agama
seperti , Yahudi, Nasrani, Majusi, dst. Dan untuk itulah Allah utus para Nabi
dan Rasul untuk menilai dan meluruskan mereka. Firman Allah: “Manusia itu adalah umat yang satu.
(setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi
kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab
dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang
mereka perselisihkan…” (QS 2:213)
2. Perbedaan umat Islam pada
Qaidah Kulliyah (kaidah umum). Perbedaan ini muncul setelah
terjadi kesepakatan pada dasar prinsipil agama Islam. Perbedaan pada masalah
inilah yang dapat kita fahami dari hadits Nabi yang memprediksikan terjadinya
perpecahan hingga tujuh puluh tiga golongan. Perbedaan ini lebih terjadi pada
minhaj (konsep) akibat infiltrasi ajaran Agama dengan konsep
lainnya. Seperti akibat infiltrasi konsep Yahudi, faham materialis, Budhis, dsb.
Rasulullah memberitahukan bahwa di antara umat ini ada yang mengikuti umat
sebelumnya sejengkal demi sejengkal hingga tidak ada lagi eksistensi agama ini
kecuali tinggal namanya. Perbedaan ini berada dalam rentangan dhalal
(sesat) dan hidayah (benar), sunnah dan bid’ah. Seperti
perbedaan Ahlussunnah dan Mu’tazilah, Qadariyah, Rafidhah,
dsb.
3. Perbedaan pada
Furu’iyyah (cabang). Perbedaan ini muncul pada tataran aplikatif,
setelah terjadi kesepakatan pada masalah-masalah dasar prinsipil dan kaidah
kulliyah. Perbedaan aplikasi ini sangat mungkin terjadi karena memang Allah
telah jadikan furu’ (cabang) syari’ah agama terbuka untuk dianalisa dan dikaji
aplikasinya. Al Hasan pernah ditanya tentang ayat: ” …mereka senantiasa
berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Allah …” (QS
11: 118-119), ia katakan: “adapun orang-orang yang telah memperoleh rahmat
Allah, maka mereka tidak akan berselisih dengan perselisihan yang
membahayakannya. Karena perbedaan pada tataran
apliskasi ini suatu keniscayaan Allah memberikan referensi dasar untuk menjadi
titik temu dari semua perbedaan pemahamam" (QS. 4:59)
Maka perbedaan apapun yang muncul dalam tataran
aplikasi/furu’iyyah harus dikembalikan kepada kitab Allah, dan rasul-Nya semasa
hidup atau kepada Sunnahnya setelah rasul wafat. Porsi perbedaan ini dilakukan oleh para Fuqaha (ahli
fiqh) dalam persoalan furu’iyyah setelah terjadi kesepakatan pada masalah ushul.
Al Baghdadiy, mengatakan: “Siapapun yang mengidentikkan diri dengan Islam,
menyadari sepenuhnya bahwa perbedaan yang tercela (sebagai ahlunnar dari 73
golongan) adalah perbedaan fuqaha dalam masalah furu’iyyah fiqh." Untuk
menghadapi perbedaan halal-haram dalam masalah fiqh saja terdapat dua alur:
a. pendapat yang membenarkan semua pendapat mujtahid dalam
masalah fiqh, atau dengan kata lain ijtihad fiqhiyyah/furu’iyyah adalah “semua
benar”
b. pandangan yang menganggap bahwa ada satu kebenaran dari
perbedaan yang bermacam-macam itu, selainnya salah, tetapi berpahala juga,
artinya tidak tersesat.
Sampai di sini dapat kita fahami pandangan Imam Syahid
Hasan Al Banna yang mengatakan bahwa khilaf (perbedaan) fiqhiy
dalam masalah-masalah furu’iyyah tidak boleh menjadi sebab perpecahan,
permusuhan, dan kebencian. Setiap mujtahid telah memperoleh balasannya. Sabda
Nabi: “Jika seorang hakim berijtihad dan ijtihadnya benar maka memperoleh
dua pahala, dan jika ijtihadnya salah ia memperoleh satu pahala”.
Menyikapi Perbedaan
Perbedaan dalam masalah ijtihadiyyah diakui dalam
syari’ah samawiyah (agama samawiy) terdahulu seperti yang terjadi
antara Nabi Sulaiman dan Nabi Dawud dalam masalah tanaman yang dimakan kambing
seperti yang diceritakan pada surah Al Anbiya/21:78 dst. Pada kasus ini Nabi
Dawud memutuskan bahwa pemilik kambing harus membayar ganti rugi sebesar nilai
kerusakan, dan ternyata harga kambing senilai kerusakan. Maka kambing itu
diserahkan kepada pemilik kebun. Berbeda dengan Nabi Sulaiman yang memutuskan
agar kambing diserahkan kepada pemilik kebun untuk diambil manfaatnya (susu dan
bulu), sedang ladang diserahkan kepada pemilik kambing untuk dirawat, dan
masing-masing akan mendapat miliknya kembali setelah klop. Allah memilih ijtihad
Nabi Sulaiman, akan tetapi hal ini tidak akan mengurangi derajat Nabi Dawud di
sisi Allah, karena masing-masing telah diberi kelebihan hikmah dan ilmu. Dan
masing-masing adalah mujtahid yang mengambil keputusan setelah berfikir
mendalam.
Dalam Islam kejadian serupa pernah pula terjadi,
seperti ijtihad Rasulullah pada peristiwa qath’ulliynah
(penebangan pohon kurma, QS. 59:5), tebusan tawanan perang Badr ( QS. 8:67) dsb.
Demikian juga Rasulullah SAW menyikapi
perbedaan yang terjadi di kalangan sahabat, dengan memberikan pembenaran kepada
mereka yang berbeda pendapat dalam ijtihad aplikatif. Seperti perbedaan pendapat
dua sahabat yang diutus ke Bani Quraidhah, antara yang shalat ashar di tengah
perjalanan dan yang shalat menunggu sampai di tempat tujuan setelah lewat waktu
Ashar. Begitu juga sikap Nabi terhadap dua sahabat yang berbeda pendapat tentang
shalat dengan tayammum, karena tidak ada air. Kemudian sebelum habis waktu
shalat, mendapati air. Ada yang
mengulang dan ada yang tidak.
Salafus-shalih menempatkan perbedaan pendapat ini
sebagai salah satu bentuk rahmat Allah. Umar bin Abdul Azis mengatakan: ”Saya
tidak suka jika para sahabat tidak berbeda pendapat. Sebab jika mereka berada
dalam satu kata saja tentu akan menyulitkan umat Islam. Merekalah
aimmah (para pemimpin) yang menjadi teladan, siapapun yang
mengambil salah satu pendapat mereka tentulah sesuai dengan Sunnah”.
Ketika Abu Ja’far Al Mansur hendak menjadikan umat
hanya berkiblat pada Al Muwattha’nya Imam Malik rahimahullah. Kata Imam Malik:
“Jangan kamu lakukan wahai khalifah. Karena sesungguhnya umat telah banyak
memperoleh fatwa, mendengar hadits, meriwayatkan hadits. Dan mereka telah
menjadikannya sebagai panduan amal. Merubah mareka dari kebiasaan itu sungguh
sesuatu yang sulit, maka biarkanlah umat mengerjakan apa yang mereka fahami”
Dari penjelasan di atas, maka perlu dirumuskan adab
yang harus dipegang oleh setiap mujtahid dalam melakukan penelitian masalah
khilaf far’iy sebagaimana yang pernah ada pada sahabat dan para pengikutnya.
Spirit perbedaan itu harus tetap berada dalam semangat mahabbah
fillah (cinta karena Allah) ta’awun (kerja sama) untuk
mencapai kebenaran, dengan tetap menjauhkan diri dari perdebatan dan fanatisme
aliran.
Adab Berdiskusi dalam Perbedaan Pendapat
Ketika diskusi dijadikan sebagai salah satu cara
efektif dalam mencari kebenaran, maka mutlak dirumuskan syarat dan adab dalam
berdiskusi, agar tujuan menggapai ridha Allah dalam penelitian dapat terealisir.
Adab itu ialah :
1. Tidak mendahului fardhu ain
(yang harus dikerjakan setiap orang) dengan fardhu kifayah yang menjadi
otoritasnya dalam standar syar’iy. Ada ulama yang mengatakan :”Barang siapa yang
belum melaksanakan fardhu ain lalu ia menyibukkan diri dengan fardhu kifayah,
dan menganggapnya mencari kebenaran, maka anggapannya itu
dusta”
2. Tidak mendiskusikan sesuatu kecuali
yang waqi’iy (faktual) atau yang mungkin terjadi pada umumnya.
Para salaf hanya
mendiskusikan sesuatu yang terjadi atau mungkin terjadi.
3. Dialog tertutup lebih baik dari
pada forum terbuka di hadapan para pembesar maupun penguasa. Suasana tertutup
lebih mencerminkan mahabbatullah (cinta Allah) dan kejernihan hati
dan perasaan untuk memperoleh kebenaran. Sedang dalam forum terbuka akan
mendorong kecenderungan riya’ atau semangat mengalahkan lawan, benar atau salah.
4. Dialog adalah mencari
kebenaran. Tidak boleh membedakan sikap apakah kebenaran itu muncul dari dirinya
atau dari orang lain. Memandang teman bicara sebagai pendamping mencari
kebenaran bukan lawan yang harus dikalahkan. Bersyukur ketika ia bisa
menunjukkan kesalahan dan menawarkan kebenaran. Umar bin Khatthab setelah
menetapkan jumlah bilangan mahar, lalu ditegur oleh seorang wanita yang menolak
ketetapan itu, kata Umar: “Betul wanita itu dan Umar salah”. As Syafi’iy
berkata: “Saya tidak pernah berdiskusi dengan siapapun, kecuali saya
berharap agar kebenaran akan keluar darinya”
5. Tidak menghalangi fihak lain
menggunakan satu dalil ke dalil lain, atau dari satu probelem ke problem lain.
6. Tidak melakukan diskusi kecuali
dengan orang yang dianggap akan dapat diambil ilmunya. Dengan memperhatikan adab dan syarat dalam berdiskusi
ini maka spirit mahabbah fillah (cinta karena Allah) dan Ta’awun
(kerja sama) untuk mencapai kebenaran akan terealisir.
Wallahu a’lam.
Bagikan artikel ini bila bermanfaat. "Barangsiapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka dia memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya" (HR. Muslim)
Sign up here with your email

Jika ada kesalahan silahkan berkomentar. Terima kasih telah saling mengingatkan dalam kebaikan dengan memberikan kritik dan saran. ConversionConversion EmoticonEmoticon