google.com
Keutamaan dan Hukum Shalat Witir
Shalat witir
hukumnya Sunnah Muakadah. Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengerjakannya.
Telah menceritakan kepada Ibrahim bin Musa, telah
mengabarkan kepada Kami Isa dari Zakaria dari Abu Ishaq dari 'Ashim dari Ali
radliallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Wahai ahli Al-Qur'an, shalat witirlah kalian karena Allah SWT adalah Dzat
yang Maha Tunggal dan menyukai sesuatu yang ganjil." (HR. Abu Daud)
Waktu Pelaksanaan Shalat Witir
Para ulama sepakat bahwa waktu pelaksanaan shalat
witir adalah setelah mengerjakan shalat isya sampai shalat fajar
Abu Tamim al-Jaisyani R.A meriwayatkan bahwa Amr
bin Ash berkhutbah pada hari Jum'at, Abu Bashrah menceritakan kepadaku bahwa
Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah menambahkan satu shalat bagi
kalian, yaitu shalat witir. Kerjakanlah shalat witir pada waktu antara shalat
isya dan shalat fajar."
Hukum Shalat Witir
Bagi orang
yang khawatir tidak bangun di akhir malam, disunnahkan mengerjakan shalat witir
di awal malam, sedangkan bagi orang yang yakin bisa bangun di akhir malam
disunnahkan mengerjakan sholat witir di akhir malam.
Dan telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib
telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin A'yan telah menceritakan kepada
kami Ma'qil ia adalah Ibnu Ubaidullah, dari Abu Zubair dari Jabir ia berkata,
Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa di
antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia
witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir
malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri
(oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama." (HR. Muslim)
Jumlah Rakaat Shalat Witir
Shalat
sebanyak tujuh rakaat, lima rakaat, sembilan rakaat, dan satu rakaat adalah
shalat witir. Witir merupakan sebutan bagi satu rakaat yang terpisah dari
rakaat sebelumnya, juga merupakan sebutan bagi lima rakaat, tujuh rakaat,
dan sembilan rakaat yang dikerjakan secara sambung menyambung.
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah
menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Shalat malam adalah
dua rakaat-dua rakaat, jika kamu khawatir akan masuk waktu shubuh, maka
kerjakanlah shalat witir satu rakaat, dan jadikan di akhir shalatmu dengan
mengerjakan shalat witir." (HR. Tirmidzi)
Hukum Melaksanakan Dua Shalat Witir dalam Satu Malam
Bila
seseorang telah mengerjakan shalat witir kemudian ia hendak mengerjakan shalat
sunnah lagi maka diperbolehkan untuk shalat sunnah lagi tanpa mengulang sholat
witir.
Rasulullah bersabda: "Tidak ada dua shalat
witir dalam satu malam." (HR. Abu Daud dengan derajat Hasan)
Hukum Mengqadha Shalat Witir
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa mengqadha shalat witir disyariatkan.
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan
telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Abdurrahman
bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Atha' bin Yasar dari Abu Sa'id Al Khudri
dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa
yang tertidur dari (tidak mengerjakan) shalat witir atau lupa, hendaknya ia
shalat waktu ia ingat atau disaat ia terbangun." (HR. Tirmidzi)
Bagikan artikel ini bila bermanfaat. "Barangsiapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka dia memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya" (HR. Muslim)
Sign up here with your email
Jika ada kesalahan silahkan berkomentar. Terima kasih telah saling mengingatkan dalam kebaikan dengan memberikan kritik dan saran. ConversionConversion EmoticonEmoticon