google.com
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi harkat kaum wanita sehingga dalam
ajaran Islam terdapat hukum-hukum yang dikhususkan bagi kaum wanita. Salah satu
diantaranya adalah aturan dalam berbusana. Syari’at Islam telah memberikan
batasan-batasan yang boleh dan yang tidak boleh terlihat dari seorang wanita.
Bagi sebagian orang - yang tidak memahami hikmah dari hukum-hukum dalam syari’at
Islam – aturan ini sepintas menyulitkan kaum wanita, padahal jika kita mencoba
merenungkan lebih jauh apalagi kalau kita melihat kenyataan yang ada maka kita
akan melihat keagungan dari syari’at yang mulia ini. Berapa banyak kerusakan
yang telah terjadi akibat keluarnya wanita dengan bebas dan mempertontonkan
aurat mereka, sebutlah perzinahan, pelecehan seksual, perkosaan, tersebarnya vcd
porno dan sederet kerusakan moral lainnya yang tidak bisa dipungkiri bahwa dia
merupakan efek “keterbukaan” aurat.
Alhamdulillah saat ini hukum
wajibnya menutup aurat telah tersosialisasi dengan baik di kalangan muslimah
ditambah lagi dengan semakin terasanya hikmah menutup aurat “agar mereka lebih
dikenal sebagai wanita terhormat dan agar mereka tidak diganggu” maka kita
melihat arus yang begitu cepat dimana muslimah pemakai jilbab kian hari kian
bertambah.
Peningkatan kuantitas ini ternyata juga diikuti oleh
peningkatan kualitas dalam menutup aurat, artinya banyak diantara muslimah yang
kemudian mencoba menutup auratnya dengan rapat, sampai-sampai diantara mereka
ada yang tidak memperlihatkan kecuali kedua matanya saja sebagai upaya untuk
lebih menjaga diri dari fitnah selain memang hal itu adalah sesuatu yang lumrah
di kalangan wanita-wanita salaf (istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para shahabat). Akan tetapi – sayang sekali- niatan baik dari
saudari-saudari kita tersebut mendapat tanggapan yang kurang positif dari
berbagai kalangan baik itu kalangan awam bahkan juga dari kalangan orang-orang
yang punya pemahaman tentang syari’at Islam. Kita sering mendengar ungkapan yang
menyebutkan bahwa cadar itu hanyalah pakaian wanita Arab yang tinggal di padang
pasir, artinya cadar itu bukan sesuatu yang disunnahkan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sama sekali bukan bagian dari syari’at Islam.
Akan tetapi dia hanyalah kebiasaan dan adat sekelompok masyarakat pada waktu dan
tempat tertentu. Tentu saja ungkapan-ungkapan seperti itu dapat menimbulkan
salah paham ummat terhadap muslimah pemakai cadar sehingga perlu suatu kajian
ilmiah tentang hukum cadar yang sebenarnya dalam syari’at Islam.
Cadar
dalam syari’at Islam merupakan sesuatu yang masyru’iyyahnya tidak
diperselisihkan lagi oleh para ulama artinya cadar itu merupakan bagian dari
syari’at Islam. Perselisihan pendapat diantara para ulama hanya terjadi pada
apakah memakai cadar itu hukumnya wajib ataukah sunnah. Kalau kita memperhatikan
nash-nash Al Qur-an dan As Sunnah maka kita akan mendapatkan dalil-dalil yang
begitu banyak yang menunjukkan bahwa cadar itu sama sekali bukan hanya sekedar
kebiasaan sekelompok masyarakat pada waktu atau tempat tertentu. Berikut ini
akan kami sebutkan sebagian dari nash-nash tersebut:
Firman Allah
Ta’ala:
Artinya : “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab
mereka ke seluruh tubuh mereka,” …………
(QS. Al Ahzab : 59)
Kata-kata
“mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka” ditafsirkan oleh banyak ahli
tafsir dengan menutup wajah sebagaimana yang akan disebutkan berikut ini : (
Berkata Abdullah bin Abbas r.a : “Allah telah memerintahkan kepada wanita-wanita
beriman apabila mereka keluar dari rumah-rumah mereka untuk suatu keperluan agar
mereka menutup wajah-wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab dan
menampakkan satu mata saja.” (Lihat tafsir Fathul Qadir 4/405). ( ‘Ubaidah
As-Salmani (dari kalangan tabi’in) ketika menafsirkan ayat ini beliau menutup
wajahnya dan kepalanya dan memperlihatkan matanya yang sebelah kiri (lihat
tafsir Ibnu Katsir 3/497) ( Berkata Muhammad bin Ka’ab Al-Qurazhi (wafat tahun
108 H) : “Wanita harus menutup wajahnya kecuali salah satu matanya.” (Lihat
Ath-Thobaqot Al-Kubra 8/177 dan Fathul Qadir 4/405)
( Berkata Hasan
Al-Bashri (wafat tahun 110 H) : “Wanita harus menutup sebagian dari wajahnya.”
(Lihat tafsir Fathul Qadir 4/402) ( Berkata Imam Ath-Thobari : “Janganlah mereka
menyerupakan diri dengan budak dalam berpakaian apabila mereka hendak keluar
rumah untuk suatu keperluan dengan memperlihatkan rambut dan wajah-wajah
mereka.” (Lihat tafsir Ath-Thobari 22/49) ( Berkata Imam Al Qurthubi : “Ketika
merupakan kebiasaan bagi wanita-wanita Arab berpakaian seadanya dan adalah
mereka membuka wajah-wajah mereka sebagaimana yang dilakukan oleh para budak
dimana hal tersebut memancing pandangan laki-laki kepada mereka dan melayangkan
pikiran tentang mereka, maka Allah dan Rasul-Nya memerintahkan mereka untuk
menurunkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka apabila mereka hendak
keluar untuk suatu keperluan.” (Lihat tafsir Al Qurthubi 14/156) ( Berkata
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah setelah menjelaskan perbedaan pendapat tentang
cadar antara wajib dan sunnahnya : “Dan Allah memerintahkan untuk mengulurkan
jilbab-jilbab agar supaya mereka (kaum wanita) tidak dikenal dan tidak diganggu,
ini merupakan dalil yang menguatkan pendapat yang pertama (wajibnya menutup
wajah), dan ‘Ubaidah As-Salmani telah menyebutkan bahwa dahulu wanita-wanita
Islam mengulurkan jilbab-jilbab mereka dari atas kepala mereka sampai tidak
kelihatan dari mereka kecuali mata-mata mereka agar dapat melihat jalan.” (Lihat
tafsir Surat An Nur oleh Ibnu Taimiyah hal. 16)
( Berkata Imam As Suyuthi
: “Ini adalah ayat hijab untuk seluruh wanita, dan di dalamnya terdapat
kewajiban menutup kepala dan wajah bagi mereka.” (Lihat Aunul Ma’bud
4/106)
Pendapat-pendapat di atas dikemukakan oleh para ulama sebagai
penjelasan dan penafsiran terhadap firman Allah dalam surat Al Ahzab : 59, hal
ini menunjukkan bahwa menutup wajah dalam pandangan para ulama salaf adalah
bagian dari agama dan sesuatu yang disyari’atkan dengan demikian pernyataan
bahwa cadar itu bukanlah busana wanita muslimah adalah jelas-jelas bertolak
belakang dengan apa yang telah dipahami oleh para salaf baik dari kalangan
sahabat, tabi’in dan ulama-ulama yang mengikuti mereka dengan lurus.
2.
Dari ‘Aisyah r.a - dalam kisah al-ifk ketika dia tertinggal dari rombongan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam - dia berkata : “……ketika aku sedang
duduk di tempatku aku tertidur, dan adalah Shofwan bin Mu’aththol berada di
belakang pasukan dan dia berangkat di waktu malam, tatkala pagi dia sampai di
tempatku tertinggal dan dia melihat sosok hitam seseorang sedang tidur (yaitu
‘Aisyah) lalu dia mendatangiku dan dia mengenaliku ketika dia melihatku dan
adalah dia telah pernah melihatku sebelum diwajibkannya hijab, tiba-tiba aku
terbangun ketika mendengar dia beristirja’ (yaitu perkataan inna lillahi wa inna
ilaihi rajiun) tatkala melihatku, lalu akupun segera menutup wajahku darinya
dengan jilbabku…….” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Dari ‘Aisyah dia berkata
: “Adalah para pengendara melewati kami dan kami bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam keadaan berihram, maka apabila mereka berpapasan dengan
kami setiap kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya ke wajahnya dan apabila
mereka telah lewat kamipun membukanya kembali.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan
Baihaqi, berkata Al Albani : sanadnya hasan sebagai syahid)
4. Dari Asma
binti Abi Bakar dia berkata : “Adalah kami menutup wajah-wajah kami dari kaum
laki-laki dan adalah kami bersisir sebelum itu dalam ihram.” (HR. Hakim dan
hadits ini shahih menurut syarat Muslim).
5. Dari Anas bin Malik - dalam
kisah perang Khaibar ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi
Shofiyyah dan hendak menaikkannya ke atas untanya- dia berkata : “Dan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa salam menutupinya (Shofiyyah) lalu memboncengnya di
belakang beliau dan beliau menutupkan kain beliau pada punggung Shofiyyah dan
pada wajahnya ………” (HR. Ibnu Sa’d dan dia memiliki syahid dari riwayat Bukhari
dan Muslim)
Nash-nash di atas dengan jelas menunjukkan bahwa cadar
adalah pakaian yang disyari’atkan dalam ajaran Islam bahkan dia merupakan
pakaian wanita-wanita terhormat yang menjaga dirinya seperti istri-istri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para shahabiyyat dan wanita-wanita
yang mengikuti jalan mereka. Bahkan dua madzhab besar dalam Islam yaitu madzhab
Syafi’iyyah dan madzhab Hanabilah mewajibkan menutup wajah bagi wanita karena
dia termasuk bagian dari aurat wanita (lihat Rawa-I’ Al Bayan karangan
Ash-Shobuni 2/154-155 dan Bayan Linnaas jurnal Universitas Al Azhar Kairo
2/216).
Sebagaimana yang telah kami singgung di atas, masalah cadar
adalah masalah yang para ulama salaf hanya berbeda pendapat pada sunnah atau
wajibnya saja, atau bisa dikatakan bahwa para ulama salaf telah bersepakat
(ijma’) bahwa dalam masalah tersebut hanya ada dua pendapat, sehingga apabila
ada yang kemudian memunculkan pendapat yang ketiga berarti dia telah menyelisihi
ijma’ para ulama terdahulu, dan menyelisihi ijma’ adalah diharamkan sebagai.ana
telah dijelaskan dalam ilmu ushul fiqh
Bagikan artikel ini bila bermanfaat. "Barangsiapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka dia memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya" (HR. Muslim)
Sign up here with your email
Jika ada kesalahan silahkan berkomentar. Terima kasih telah saling mengingatkan dalam kebaikan dengan memberikan kritik dan saran. ConversionConversion EmoticonEmoticon